Buaya akan berada di lokasi tempat bertelur sampai telur menetas, kemudian selama masa reproduksi atau musim kawin, buaya memiliki perilaku yang agresif sehingga apabila ada gangguan maka buaya itu akan menyerang balik.
“Buaya merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutupnya. (YR)