LENGAYANG, LINTASREPUBLIK.COM
Banjir bandang yang meluluh lantak kan beberapa Nagari di Kecamatan Lengayang Jum’at, 8/1/2021 kemaren, di duga terjadi akibat marak nya praktek penebangan liar (Illegal Logging) di daerah tersebut.
“Penyebab bencana ini kuat diduga adanya aktifitas penebangan liar (illegal logging), ucap salah seorang Pentolan Young Milennial Community (YMC) Minggu, 10/1/2021.
Saat ini fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan tak lagi berfungsi sebagaimana mesti nya di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Sumtera Barat, marak nya penebangan liar, (Illegal Logging), mengakibatkan, hutan tidak bisa lagi menahan peyerapan air, sehingga terjadi lah banjir bandang, dengan mengakibatkan, jalan amblas, jembatan putus bahkan banyak rumah warga yang hancur akibat banjir tersebut.
Baru-baru ini, banjir bandang yang terjadi di beberapa Nagari di Kecamatan Lengayang, mengakibatkan kerugian yang besar sekali, untuk itu Laskar Young Milenniual Cummunity (YMC) Sumatera Barat sepakat, untuk mengirimkan maklumat kepada Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, H. Hendra Joni, SH, MH. Dengan harapan Bupati akan menindak tegas para pelaku penebang liar (Illegal Logging) tersebut.
“Kami Young Milennial Community (YMC) Suamatera Barat akan mengirim maklumat kepada Bupati Pesisir Selatan, untuk menindak tegas para pelaku penebang liar (Illegal Logging) tersebut, ucap salah seorang laskar YMC Suamatera Barat asal Lengayang.
Adapun isi maklumat YMC Sumatera Barat tersebut adalah sebagai berikut :
Maklumat YMC tentang Banjir Bandang di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan provinsi Sumatera Barat
Yth : Bapak Bupati Pesisir Selatan
YMC Sumatera Barat mendesak Pemerintah Pesisir Selatan untuk menindak tegas semua korporasi atau perorangan perilaku yang menyebabkan kebanjiran dibeberapa titik dinagari Nagari yang berada di Kecamatan Lengayang. Kami dari YMC menegaskan & memintak pemerintah untk bisa :
1. Menetapkan status Kecamatan Lengayang sebagai daerah darurat bencana dan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk menanggulangi bencana tersebut.
2. Menindak tegas semua korporasi atau perorangan yang menyebabkan timbulnya bencana kebanjiran. Merusak hutan merupakan kejahatan kemanusiaan dengan ketagori kejahatan luar biasa. Yang harus dihukum sesuai dgn undang-undang yang berlaku.
3. Segera melakukan segala upaya untuk mengurangi penderitaan masyarakat.
4. Memberikan informasi lengkap kepada masyarakat tentang langkah-langkah yang dilaksanakan dalam penanggulangan bencana.
Tertanda YMC Sumatera Barat
Tembusan :
- Camat Lengayang di tempat
- DPRD Kabupaten Pesisir Selatan di Painan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.