SUTERA, LINTASREPUBLIK.COM
Kapolsek Sutera IPTU Welly Anoftri, SH, beserta Reskrim Sutera Syariah (RSS), berhasil menangkap pelaku perjudian di Kampung Pasir Nan Panjang Kenagarian Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, Jumat, 01/01/2020 dini hari.
“Alhamdulillah, Kapolsek Sutera Beserta Unit Reskrim Sutera Syariah (RSS, telah melakukan penangkapan pelaku judi jenis Poker” ucap Welly.
Kemudian dia menambahkan, terungkap nya kasus ini berawal atas laporan warga, dan merupakan buka lembaran baru untuk tahun 2021.
“Ini merupakan buka lembaran baru untuk tahun 2021, tambah Welly.
Saat dilakukan penangkapan Polisi mengamankkan barang bukti berupa uang dan kertas remi, dan mengamankan lima orang pelaku, Ilham(25), Iral (46), ibul (50), Rio (38), dan Riko (26).
Kelima pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, dimasa pendemi covid 19 ini.
“Agar ini semua menjadi pembelajaran untuk kita, dalam masa-masa sulit Pendemi Covid 19 ini, seharus nya kita lebih banyak berdoa kepada Allah agar Pendemi Covid 19 segera berakhir, dan Ekonomi segera pulih” pungkas Welly. (YR)