Setelah Di Tetapkan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan

  • Whatsapp
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

Lintasrepublik.com,  Sabtu, 12 Desember 2020

Kasus imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihb memasuki babak baru, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai tersangka dalam perkara kerumunan saat acara pernikahan putrinya di petamburan jakarta, polisi juga mencekal Habib Rizieq Shihab bepergian ke luar negeri.

Bacaan Lainnya

Namun sekretaris bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan setelah Habib Rizieq Shihab di tetapkan tersangka.

“Mungkin kami akan ajukan preperadilan” Ucap aziz sabtu, 12/12/2020 di Polda Metro Jaya Jakarta.

Namun aziz belum memastikan kapan praperadilan akan diajukan dia mengatakan saat ini tim kuasa Hukum masih fokus pada proses pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam tersebut di Polda Metro Jaya. Aziz turut memastikan jika Habib Rizieq Shihab sudah siap dikenakan penahanan oleh penyidik.

“InsyaAllah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang,” ucap Aziz.

Pagi ini imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, ini sesuai dengan janji pentolan FPI tersebut.

Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan imbas dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW, dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu. Ia dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan