Dari Rp 110 juta itu, keduanya mendapatkan bayaran masing-masing Rp 30 juta (total Rp 60 juta). Sisanya adalah bagian muncikari.
“Dua wanita ini mendapat bayaran Rp 30 juta. Kalau dua orang berarti Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta untuk diamankan untuk biaya muncikari,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang muncikari terdiri atas perempuan dan laki-laki. Keduanya berinisial AR dan AC, dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan kondom serta seprai. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. (YR)